Senin, 08 Juni 2015

GODI IS GOD & I



Nama “Godi” cukup mengundang tanya, apakah maknanya. Seorang warga menyebut artinya sebagai sejenis nama senjata. Masyarakat Halmahera memakai kata ini untuk menunjukkan arti “kenikmatan”. Nampaknya, Godi merupakah tanah anugerah yang menyenangkan. Namun dalam refleksi penulis, penulis mengartikan GODI sebagai “God and I” (Allah dan aku). Dengan alasan :
1.       Tanah tersebut merupakan inisiatif Allah sebagai yang utama, dan dapat terwujud ketika manusia (aku) menyambut langkah inisiatfi Allah tersebut. Respon ini membuka berkat dan jalan Allah bagi GKMI Ebenhaezer.
2.       Sebuah gambar menarik dari Michaelangelo yang melukis di atap kapel Sistina menunjukkan keterpautan tangan Allah dan tangan manusia di awal penciptaan. Terpadunya karya Allah dengan manusia membuka kemungkinan bagi penciptaan baru.

3.       God & I sungguh-sungguh mencerminkan esensi dari Ebenhaezer, yaitu Allah yang memberikan pertolongan. Hal ini nyata dari perjalanan GKMI Ebenhaezer hingga saat ini. Ada banyak hal yang serasa tak masuk akal, tak terprediksikan, tak terjangkau kemampuan namun nyatanya bisa terjadi. Jika bukan Tuhan, tidak mungkin manusia mencapainya. 
4.       Sebagai sebuah GKMI, istilah “aku dan Aku” sudah tidak asing karena menjadi judul dari buku khusus katekisasi bagi calon warga jemaat. kata “aku” yang pertama menunjukkan manusia, sedangkan kata “AKU” yang ekdua menunjukkan hakekat Allah. Dengan demikian judul ini menunjukkan kebersatuan Allah dan manusia. hanya bedanya, manusia di tempatkan sebelum Allah; sedangkan pemaknaan “God & I” menunjukkan posisi Allah sebagai yang pertama dan utama. Manusia tanpa Allah tak ada artinya, bagaikan angka “nol” di depan angka SATU yang menunjukkan Allah yang Esa. (0001). Sebaliknya ketika Allah yang nomor satu, maka angka nol akan memiliki arti. Semakin banyak nol-nya semakin nilainya berarti. (1.000.000 dst). 
5.       Sampai sekarang penulis masih tidak memahami bagaimana Tuhan membentuk jemaat GKMI Ebenhaezer di jalan Pemuda No.333, sebanyak 333 x. Kok pas ?? Tuhan menganggap cukup 333 x dan diperintahkan keluar, pindah ke lokasi baru di tanah anugerah “God and I”. Penulis ingat dulu saat jemaat galau karena terintimidasi dan terabaikan dari saudara-saudara, seolah berada di padang pasir yang panas dan menyiksa. Dan Tuhan "membiarkan" jemaat belajar dan mengasah diri dari situasi tersebut. Tepat pada minggu ke-40, jemaat diberikan Tuhan naungan hukum dari GKMI Surabaya. Angka "40" dalam Numerologi Alkitab memiliki makna yang dalam terkait persiapan dan pembentukan, sebagaimana pernah dialami Musa, Tuhan Yesus dan bangsa Israel. Bangsa Israel menuju Tanah Perjanjian selama 40 tahun di padang pasir hingga Tuhan ijinkan menemukan Tanah Kanaan itu.

Mulai Penataan Awal
Tanggal 17 November secara resmi terjadi transaksi jual beli di hadapan Notaris Christiana, SH. Pemilik diberikan kesempatan menempati lokasi tersebut sampai bulan Pebruari 2015, setelah seluruh biaya di lunasi, namun bangunan pabrik di belakang dapat di renovasi sehingga pada bulan Januari dapat ditempati untuk ibadah. 

Tgl. 20 November, Bp.Gembala Jemaat, Pdm.Daniel Kurniawan meletakkan batu pertama pembangunan, dilanjutkan pada minggu-mingg berikutnya dengan pembersihan ruangan yang dikerjakan dengan kerja bakti jemaat. Tua muda, laki-laki perempuan, kaya miskin semua terlibat untuk menata rumah Tuhan dengan penuh sukacita dan harapan. Pembangunan mulai diadakan meskipun secara resmi, ijin pendirian  gereja dan IMB belum dimiliki. Hal ini dengan “nekad” dilakukan, karena akhir Desember 2014 jemaat sudah harus keluar dan sejak Januari 2015 sudah tidak memiliki bangunan untuk beribadah. Bangunan pabrik tersebut kurang layak digunakan karena kotor, penuh barang, dindingnya dari gedhek yang sudah rusak dan atapnya dari rangka kayu kelapa yang sudah lapuk. Atas kesepakatan bersama, dinding gedhek di bongkar dan diganti batu-bata agar suara ibadah tidak terlalu menggangu lingkungan, lantai cukup di cor semen tanpa keramik dulu, atap diganti dengan galvalum dan rangka besi (persembahan jemaat). halaman belakang di habiskan, menjadi ruang konsistori. Meskipun waktu sangat mendesak, namun pekerjaan pembangunan dilangsungkan. Sayangnya, seringkali hujan turun sehingga pembangunan agak terhambat. Namun tidak ada kata menyerah, bahkan sekalipun harus lembur dan melibatkan puluhan tukang. 



Pengurusan IMB
Sebagai ketentuan SK bersama 2 menteri, sebuah gereja bisa didirikan jika memenuhi persyaratan minimal yaitu adanya 60 tanda tangan warga dan 90 tanda tangan jemaat. Panitia pun segera bergerak mengumpukna tanda tangan jemaat, dan terkumpul 150 tanda tangan. Saking bersemangatnya, penulis mengabaikan batas wilayah, sehingga jemaat yang berasal dari wilayah kecamatan Pati juga ikut tanda tangan. Misalnya kecamatan Gabus, Trangkil, Winong, Gembong, Margorejo, Margoyoso dll. Mereka memang jemaat, namun seharusnya tanda tangan jemaat mula-mula harus seputar kelurahan lalu meluas ke tingkat kecamatan, jika tidak memenuhi jumlah baru bisa meluas ke kecamatan lain di wilayah kabupaten Pati. Ya sudah… terlanjur tertata rapi, maju saja terus. Penandatanganan dilakukan setiap usai ibadah minggu, langsung di bawakan printer foto copy untuk KTP.
Tanda tangan Warga lebih menarik. Biasanya tidak mudah, karena warga banyak yang beragama lain. Namun jika Tuhan sudah membuka jalan, maka tidak ada yang bisa menutupnya. Bermula dari sosialisasi sebelum pembelian tanah, tanggal 9 November 2015, gembala jemaat bertemu dengan warga satu RT dalam pertemuan resmi yang didampingi Ketua RT, RW, Lurah dan LPMK. Terjadi dialog yang sempat membuat penulis “sport jantung” sambil “diam-diam” berdoa minta pertolongan Tuhan. Dan Ebenhaezer …. Tuhan menggerakkan hatiw arga sehingga mereka menyatakan setuju dengan kehadiran gereja. Bulan berikutnya, Desember 2015, penulis men-sharekan rencana pengumpulan tanda tangan sebagai persyaratan pengajuan IMB, dan warga menyatakan tidak keberatan. Bulan depannya, Januari 2015 barulah panitia bergerak. Dalam pertemuan PKK, panitia diundang untuk hadir dan para ibu yang pertama-tama menandatangani formulir persetujuan keberadaan gereja. Tidak perlu keliling door to door, bahkan beberapa bapak ada yang datang sendiri untuk ikut tanda tangan. Tiga hari berikutnya, kembali tanda tangan di adakan dalam pertemuan RT dan beranjang sana ke beberapa rumah warga. Sama sekali tidak ada keberatan. Halleluya. hanya dalam waktu 3 hari telah terkumpul 70 tanda tangan. Namun ketika di evaluasi, dari 70 tanda tangan tersebut, ternyata ada 14 orang beragama Kristen/Katholik. Mestinya hal ini tidak menjadi masalah, karena tidak ada ketentuan agama bagi 60 penandatangan. yang penting mereka adalah warga sekitar gereja. namun untuk mencegah peluang “masuknya” masalah dari oknum-oknum tertentu yang mungkin tidak menghendaki adanya gereja dan mencari celah kelemahan, maka jumlah tanda tangan ditingkatkan menjadi 80 orang dengan penambahan 10 orang beragama mayoritas. Dan inipun hanya berlangsung satu jam, karena mereka sendiri yang turut membantu mengundang warga yang belum tanda tangan.
Proses legalisir dari masing-masing kecamatan juga tidak mengalami kendala, demikian juga persyaratan lain semacam surat Sinode, surat pastoral gembala, surat keterangan Lurah, sertifikat tanah. Akhirnya bendel laporan setebal 5 cm itu jadi, dan diserahkan ke Kayandu tertuju ke Bapak Bupati. Copyan bendel diserahkan ke Kantor Kemenag dan FKUB sebagai pemberi rekomendasi. Sisanya untuk arsip RT, Kelurahan, dan kecamatan.

Ternyata ada kesalahan. Seharusnya untuk kemenag dan FKUb tidak boleh diserahkan langsung, melainkan ke Kayandu, barulah Kayandu yang akan mengirim ke Kemeneg dan FKUb dengan surat pengantar dari Kayandu. Untung saja, Kayandu masih mau toleransi dan bersedia menerbitkan surat rekomendasi yang harus diantar sebagai susulan ke Kemenag dan FKUB. Rupanya kesalahan tak sengaja ini juga dipakai Tuhan. Karena melalui kesalahan itu, maka penulis dapat berjumpa langsung dengan Kepala Bimas Kristen Protestan dan memberikan penjelasan yang perlu. Demikian juga dapat bertemu langsung, “face to face” dengan Ketua FKUB, sehingga terjadi dialog akrab – akademis theologis dan penjelasan mengapa saat ini sudah berdiri bangunan gereja meskipun belum mendapatkan ijin. Percakapan tersebut dapat menghindarkan pra-duga yang dapat menghalangi proses perijinan. Sekarang tinggal menunggu, bagaimana hasilnya. 



"Hitherto the Lord has helped us."
Januari 2015
Ebenhaezer
From the desk of  Daniel Lauw


Tidak ada komentar:

Posting Komentar